Kamis, 11 April 2013

TENTANG CYBERCRIME

     Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
     Menurut The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
  Menurut Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
     Dari berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki kesamaan bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal didunia nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.


Cybercrime pada dasarnya mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan tindak kejahatan yang ilakukan melalui eksploitasi celah keamaanan dari sebuah teknologi yang digunakan dalam sebuah sistem. Sedangkan dalam wikipedia disebutkan bahwa cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada “aktifitas” kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Cybercrime termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi, dan lain-lain.
Cybercrime itu sendiri berasal dari kata cyber yaitu berarti dunia maya dan crime yang berarti kejahatan, kesalahan, salah. Secara harafiah cybercrime dapat diartikan sebagai kejahatan dunia maya.
Teknologi telah berkembang dengan adanya jaringan komputer global (internet) yang melahirkan dunia baru yang disebut cyberspace, sebuah dunia baru dalam komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas virtual. Dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer pada tahun 1984 pertama kali dikenal istilah cyberspace. Istilah cyberspace tersebut menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990. Jika ditelaah dari kata asalnya (etimologis), cyberspace merupakan suatu istilah baru yang berarti internet yang dianggap sebagai sebuah daerah khayal tanpa batas dimana user/pengguna internet akan bertemu dengan pengguna lain dan menemukan informasi tentang banyak hal secara cepat. Cyberspace juga dapat diartikan sebagai sebuah elektronik yang menjadi perantara jaringan komputer dimana komunikasi online dilakukan.
Selain menghasilkan berbagai hal positif teknologi komputer ternyata juga menghasilkan berbagai bentuk kejahatan komputer di lingkungan cyberspace. Hal negatif dari teknologi tersebut kemudian melahirkan cybercrime (kejahatan dalam dunia maya). Computer crime meski berbeda dari cybercrime tetapi keduanya memiliki hubungan yang erat. Kejahatan komputer dapat diakibatkan oleh berbagai macam kejahatan dalam bentuk penyerangan, aktifitas, atau isu. Hal itu diketahui sebagai sebuah kelompok kejahatan yang memakai komputer sebagai alat dan melibatkan hubungan secara langsung antara penjahatnya dan komputer.
Kejahatan dan dunia maya memiliki hubungan melalui internet online yang berarti kejahatan dapat juga dilakukan dinegara lain. Karena jaringan dari internet yang global dan juga berdampak pada hukum di berbagai negara didunia. Cybercrime mayoritasnya dilakukan oleh cracker (bukan hacker yang biasa kita sebut). Robert H’obbes’Zakon, seorang internet Evangelist membuat catatan bahwa hacking yang dilakukan oleh cracker pertama kali terjadi pada tanggal 12 Juni 1995 terhadap The Spot dan tanggal 12 Agustus 1995 terhadap Crackers Move Page. Dari catatan tersebut diketahui bahwa situs pemerintah Indonesia pertama kali mengalami serangan cracker pada tahun 1997 sebanyak 5 (lima) kali.
     Kegiatan hacking atau cracking adalah bentuk cybercrime yang akhirnya melahirkan paradigma pemakai jasa internet bahwa cybercrime adalah perbuatan yang merugikan bahkan amoral. Karena kerugian yang telah didapatkan maka korban menganggap cracker adalah penjahat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar